Kenaikan harga properti, terutama tanah, menjadi fenomena yang terus berlangsung dari tahun ke tahun di Indonesia.
Banyak pihak menilai bahwa investasi di sektor properti merupakan pilihan yang menjanjikan karena nilainya hampir selalu meningkat seiring waktu.
Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, ada satu hal yang tak kalah penting, yaitu memastikan legalitas dan kepemilikan tanah secara sah. Mengapa hal ini sangat krusial? Berikut ulasan lengkapnya.
Mengapa Harga Properti Terus Naik?
Beberapa faktor mendorong harga tanah dan properti di Indonesia terus merangkak naik. Pertama, pertumbuhan populasi dan urbanisasi menyebabkan permintaan terhadap hunian dan lahan komersial semakin tinggi, sementara ketersediaan lahan semakin terbatas.
Semakin banyak orang yang membutuhkan tempat tinggal dan ruang usaha, semakin tinggi pula tekanan terhadap harga tanah.
Kedua, pembangunan infrastruktur yang masif di berbagai wilayah, seperti jalan tol, transportasi umum, dan fasilitas publik, turut meningkatkan nilai tanah di sekitarnya.
Tanah yang berada di lokasi strategis atau dekat dengan infrastruktur baru biasanya mengalami lonjakan harga signifikan.
Ketiga, inflasi dan kenaikan harga bahan baku bangunan juga berperan besar. Ketika harga material naik, biaya pembangunan rumah ikut terdongkrak, yang pada akhirnya membuat harga jual rumah dan tanah ikut terkerek.
Selain itu, kebijakan pemerintah seperti insentif pajak atau kemudahan pembelian rumah pertama juga dapat memicu aktivitas pasar properti, sehingga harga cenderung naik.
Pentingnya Memastikan Kepemilikan Tanah yang Sah

Di tengah tren kenaikan harga properti, memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah menjadi sangat penting. Berikut beberapa alasan utama:
1. Memberikan Kepastian Hukum
Sertifikat tanah atau akta tanah adalah bukti legalitas yang diakui negara. Dengan dokumen ini, hak kepemilikan Anda diakui secara hukum, sehingga terhindar dari risiko konflik atau sengketa yang kerap terjadi di masyarakat.
Kepastian hukum ini sangat penting, terutama jika Anda ingin menjual, mewariskan, atau menggunakan tanah sebagai jaminan kredit di bank.
2. Melindungi Hak Pemilik
Tanah yang sudah bersertifikat tidak bisa begitu saja diklaim atau diambil alih oleh pihak lain. Sertifikat menjadi pelindung utama hak Anda sebagai pemilik, sehingga mencegah penyerobotan atau pengalihan kepemilikan secara ilegal.
3. Mempermudah Transaksi dan Investasi
Transaksi jual beli, sewa, atau peminjaman tanah akan jauh lebih mudah dan aman jika tanah sudah bersertifikat. Proses administrasi menjadi lebih jelas, cepat, dan tidak menimbulkan keraguan bagi pihak manapun yang terlibat.
Tanah bersertifikat juga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan seringkali menjadi syarat utama dalam pengajuan kredit atau investasi.
4. Mendukung Pembangunan dan Perencanaan
Kepemilikan tanah yang jelas dan sah sangat penting dalam mendukung pembangunan, baik itu untuk perumahan, komersial, maupun infrastruktur.
Tanah yang statusnya jelas akan memudahkan pemerintah maupun swasta dalam merencanakan dan merealisasikan pembangunan tanpa hambatan hukum.
5. Mencegah Penyalahgunaan dan Konflik
Banyak kasus penyalahgunaan atau sengketa tanah terjadi karena status kepemilikan yang tidak jelas. Dengan mendaftarkan tanah dan memperoleh sertifikat, Anda bisa mencegah terjadinya konflik, baik dengan individu lain maupun dengan pihak pemerintah.
Proses dan Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
Pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban pendaftaran tanah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Proses pendaftaran meliputi pengukuran, pemetaan, pencatatan, dan penerbitan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang sah.
Pendaftaran tanah bukan hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemilik, tetapi juga menjadi dasar dalam berbagai aktivitas ekonomi seperti jual beli, warisan, dan pembangunan.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya legalitas tanah melalui berbagai program sosialisasi dan layanan digital.
Risiko Jika Tidak Memastikan Kepemilikan Tanah
Tanah yang tidak terdaftar secara resmi sangat rawan terhadap konflik, penipuan, dan penyalahgunaan. Pemilik tanah tanpa sertifikat bisa kehilangan haknya sewaktu-waktu jika ada pihak lain yang mengklaim atau memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal.
Selain itu, tanah tanpa bukti legalitas sulit dijadikan agunan atau dijual dengan harga optimal karena status hukumnya tidak jelas.
Kesimpulan
Harga properti dan tanah di Indonesia hampir selalu naik dari waktu ke waktu, didorong oleh permintaan tinggi, keterbatasan lahan, pembangunan infrastruktur, dan faktor ekonomi lainnya.
Di tengah tren ini, memastikan kepemilikan tanah yang sah melalui pendaftaran dan sertifikasi menjadi langkah yang sangat penting untuk melindungi hak, nilai investasi, dan masa depan Anda.
Untuk memudahkan proses pengecekan dan pengurusan legalitas tanah, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan digital seperti pastibpn.id.